Wednesday 29 November 2023
DINAMIKA PPDB DARI TAHUN KE TAHUN
A. PENDAHULUAN
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah
kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan
mulai jenjang TK sampai dengan jenjang SMA/SMK, termasuk satuan pendidikan
sederajat di semua jenjang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengatur pendaftaran PPDB dengan
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Namun
demikian Permendikbud tersebut masih bersifat umum, di mana pengaturan lebih
detail diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan dengan
mempertimbangkan kondisi khusus masing-masing daerah.
B.
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Di dalam pasal 12 ayat
2, disebutkan bahwa ada empat jalur PPDB, yaitu:
1.
zonasi;
2.
afirmasi;
3.
perpindahan tugas orang
tua/wali; dan/atau
4.
prestasi.
Permendikbud juga mengatur jumlah atau prosentasi
siswa yang dapat diterima melalui masing-masing jalur tersebut berdasarkan daya
tampung tiap sekolah. Seperti tertulis dalam pasal 13, untuk jalur zonasi
minimal 50% dari daya tampung, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan
orang tua/wali maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi pengaturannya
diserahkan ke pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sisa kuota jika ketiga
jalur sebelumnya sudah terpenuhi.
Jika kita lihat dari jumlah prosentasi yang tertuang
dalam pasal 13 tersebut, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi
sebanyak 30% dari daya tampung sekolah. Sebaliknya dapat pula tidak membuka
jalur prestasi sama sekali, mengingat untuk jalur zonasi dan afirmasi
disebutkan minimal sehingga kuota yang 30% dapat digunakan untuk kedua jalur
zonasi dan afirmasi. Pengaturan ini menjadi kelemahan Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021, pemerintah pusat seperti memberi cek kosong yang bebas diisi apa
saja. Semestinya disebutkan pula prosentasi untuk jalur prestasi, sehingga
dapat mengakomodir siswa-siswa berprestasi untuk mendapatkan sekolah sesuai
harapan mereka. Hal ini disebabkan oleh tidak meratanya sebaran sekolah baik
dari sisi jumlah sekolah maupun kelengkapan fasilitas yang dimiliki sekolah.
C.
PENGECUALIAN JALUR PPDB
Tampaknya pemerintah
sudah mengantisipasi kelemahan jalur pendaftaran PPDB seperti disebutkan dalam
pasal 12, yaitu dengan membuat pengecualian untuk sekolah-sekolah tertentu
seperti tersebut dalam pasal 15. Ada 8 kelompok sekolah yang boleh tidak
mengikuti aturan pasal 12, yaitu
1.
SMK;
2.
satuan pendidikan
kerjasama;
3.
sekolah Indonesia di
luar negeri;
4.
sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan khusus;
5.
sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
6.
sekolah berasrama;
7.
sekolah di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
8.
sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Namun demikian ada yang menarik atau menimbulkan
perdebatan dalam aturan pengecualian ini, terutama di poin 6, yaitu sekolah
berasrama. Perdebatan disebabkan tidak adanya definisi yang jelas terhadap
sekolah berasrama. Apakah sekolah berasrama berarti semua siswa harus tinggal
di asrama atau boleh hanya sebagian siswa saja yang harus tinggal di asrama?
Perdebatan timbul karena sebelum Permendikbud
tersebut keluar, sudah ada beberapa sekolah yang seluruh siswanya tinggal di
asrama dan ada pula sekolah yang hanya sebagian siswanya saja yang tinggal di
asrama. Sekolah-sekolah tersebut menerapkan sistem demikian akibat dari
kebijakan pemerintah di masa lalu.
Menurut hemat penulis, sekolah-sekolah yang memiliki
siswa berasrama, baik seluruhnya maupun sebagian seharusnya dikelompokkan ke
dalam definisi sekolah berasrama, sehingga jalur PPDB-nya dapat menggunakan
pasal 15 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kenapa demikian?
Pertama, menghemat waktu dan beaya jika dibandingkan
sekolah harus melaksanakan PPDB dua kali (untuk sekolah yang hanya sebagian
siswanya tinggal di asrama).
Kedua, dapat mengakomodir siswa dari seluruh wilayah
untuk mendaftar, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah yang sulit
menjangkau sekolah atau daerah yang belum memiliki sekolah negeri.
Ketiga, dengan menggunakan pasal 15 sekolah
berasrama dapat melaksanakan PPDB lebih awal dengan tetap menerapkan pasal 2,
yaitu melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
PPDB lebih awal diperlukan karena dapat mengakomodir
siswa dari berbagai daerah, sementara daya tampung sekolah sehingga diperlukan
sistem seleksi. Dan bagi siswa yang tidak lolos masih berkesempatan untuk
mendaftar di sekolah lain/sekolah tidak berasrama.
D.
PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang jalur pendaftaran
PPDB terkait dengan pengertian sekolah berasrama. Ada 2 hal yang perlu
ditegaskan bahwa pertama yang konsideran Permendikbud tersebut adalah peraturan
di atasnya dan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan sendiri, tidak ada
mempertimbangkan atau mengingat peraturan dari lembaga dan atau kementerian
lain, yang mungkin saja memiliki pengertian sedikit berbeda tentang sekolah
berasrama.
Kedua, seharusnya pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dapat mendefinisikan bahwa sekolah yang memiliki asrama baik
seluruh siswa maupun sebagian siswa tinggal di asrama disebut sekolah
berasrama.
Selanjutnya, sekolah berasrama diberi ijin atau
wewenang untuk melaksanakan PPDB lebih awal dari pada sekolah yang tidak
asrama.
Thursday 15 July 2021
Materi Matematika Peminatan Berdasarkan KD Kelas X, XI, dan XII
Berikut kompetensi dasar matematika peminatan dalam bentuk powerpoint dan video untuk kelas X, XI, dan XII.
Kelas X
1. PowerPoint
2. Video
Kelas XI
PowerPoint :
Kompetensi Dasar Matematika Peminatan Kelas XI
Video
1. PowerPoint
2. Video
Wednesday 24 August 2016
Sudahkah Anda Bersyukur Hari Ini?
Saturday 23 July 2016
Saint Petersburg - Moscow (Semalam di Saint Petersburg Bagian 5 - Habis)
Hampir kecopetan (Semalam di Saint Petersburg Bagian 4)
Bersambung ke Bagian 5